cyb3r Selamat datang di HTC Galaxy Cyber Minang :)
Free Counter

0 ayo bebaskan indonesia dari penyalahgunaan narkoba

Remaja dan Anti Narkoba




Remaja : wajib ANTI NARKOBA
Remaja : Calon penerus Bangsa
Remaja : Katakan TIDAK pada NARKOBA



DASAR HUKUM :
- UU no.5 th 1997 tentang PSIKOTROPIKA.
- UU no.22 th 1997 tentang NARKOTIKA
- Keppres no.3 th 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian MINUMAN   BERALKOHOL.
- dll UU, PP,Keppres, dan Kepmen


SIAPA REMAJA ?
- WHO : Remaja : anak yang berusia antara 10 – 19 tahun (WHO).
- UU No 23 /2002, Anak : sejak dalam kandungan hingga belum berusia 18 tahun,
  termasuk di dalamnya adalah remaja
- Depkes mengikuti definisi dari WHO

APA NAPZA ?
NARKOTIKA
- Zat/obat dari tanaman/sintetis/semi sintetis.
- Penurunan/ perubahan kesadaran
- Mengurangi/ menghilangkan rasa nyeri
- Menimbulkan ketergantungan.

PSIKOTROPIKA
- Zat/ obat baik alamiah/ sintetis
- Berkhasiat psikoaktif, selektif SSP
- Perubahan aktivitas mental & perilaku

ZAT ADIKTIF
- Bahan bukan narkotik/ psikotropika
- Menimbulkan ketergantungan psikis.

PENYALAHGUNAAN
- Penggunaan tanpa indikasi medis.

KETERGANTUNGAN
- Gejala dorongan u/ gunakan terus, toleransi dan timbul gejala putus zat.

PECANDU
- Orang ketergantungan fisik & psikis.

KORPORASI
- Kumpulan terorganisasi dari orang/ kekayaan baik badan hukum/ bukan.

0 komentar:

Posting Komentar

artikel terkait

[ Info Blog ]

HTC Galaxy Cyber Minang
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan nikmati kembali posting kami!

Original design by: http://minang-community.blogspot.com/ 2012
 
----------------------------------

nama: Yazid Islami Kegiatan: SMA Bagi yang mau tutorial lainnya harap hubungi saya di yazid_islami@yahoo.co.id .Saya menunggu permintaan anda sampai anda memahami keinginan anda.Oh yea saya menrima pesanan Video Bokep malah saya ingin menhancurkan situs BOkep itu. Teriama kasih By: HTC Galaxy Cyber MIang

-----------------------------------
Chat